Ratusan Burung Dilepas di Taman Madukoro
SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemerintah Kota Semarang melengkapi Taman Madukoro dengan melepas ratusan burung di tempat itu. Hal itu sebagai komitmen pemkot yang ingin mendekatkan publik dengan alam, dan diharapkan bisa lebih menyayanginya.
"Burung yang kami lepas akan menambah nuansa alami taman," kata Wali Kota Semarang, Hendar Prihadi, Selasa (4/3).
Menurut Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, terdapat beberapa jenis burung yang dilepas di taman Madukoro, seperti merpati dan parkit. "Pelepasan burung ini atas bantuan Kodim 0733-BS Semarang. Bila sukses akan kegiatan serupa akan dilaksanakan di sejumlah taman lain," katanya.
Ia menyatakan pelepasan burung di taman bisa diikuti oleh komunitas masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam program peduli lingkungan. Apalagi saat ini pemkot sedang menggalakkan pembangunan kawasan ruang terbuka hijau di sejumlah titik.
Di Kota Semarang sendiri sudah ada 230 taman. "Ini membuka peluang publik untuk menyumbangkan burung untuk dilepas ke sejumlah taman," katanya.
Komandan Kodim 0733 Semarang, Letnan Kolonel Dicky Armunanto Mulkan menyatakan, sengaja menyumbangkan burung sebanayak 110 ekor di Taman Madukoro Semarang.
Menurut Dicky, sumbangan burung itu diharapkan bisa memancing spesies burung liar untuk menempati taman yang telah dibangun. "Ada 50 pasang jenis merpati dan lima pasang jenis parkit, jadi total ada 110 ekor," kata Dicky.
Selain menyumbang burung, instansi yang ia pimpin juga menjamin penjagaan hewan yang dilepas. Dicky meminta publik untuk berpartisipasi karena keberadaan spesies burung bagian dari ekosistem taman yang sengaja dibentuk untuk keseimbangan kawasan kota.
"Taman itu milik umum, jadi pengawasan dilakukan bersama. Bila berkembang biak bisa dilepas di taman lain," katanya
Sebagai informasi, Taman Kota Madukoro dibangun secara bertahap dari tahun 2012 sampai 2013 dengan anggaran sekitar Rp 600 juta, dengan luas 1.555 m2.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan, keberadaan spesies burung diharapkan bisa mempercantik kota, dan mewujudkan komitmen kepedulian terhadap lingkungan dan sayang kepada binatang. "Untuk mewujudkan keseimbangan kota, rencananya kegiatan pelepasan burung ini akan dilakukan di beberapa taman kota lain. Di antaranya Taman Diponegoro dan Taman Tirto Agung Banyumanik," tandasnya.
( Lanang Wibisono / CN39 / SMNetwork )SPBU di Semarang Akan Dijadikan Taman Kota
TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Kota Semarang segera mengalihfungsikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pandanaran untuk taman kota. Kebijakan ini terkait masa berlaku kontrak penggunaan lahan milik pemerintah kota yang habis pada Maret mendatang. "Taman kota itu menjadi kebutuhan tempat masyarakat berkumpul," ujar Pejabat Pelaksana Tugas Wali Kota Semarang, Hendrar Priyadi, Selasa, 8 Januari 2013.
Dia mengaku taman kota ini akan difasilitasi Wi-Fi sebagai akses jaringan Internet untuk menunjang masyarakat yang hendak menikmati ruang terbuka hijau di Kota Semarang. "Jadi lebih adem, daripada dikontrakkan dan menimbulkan persoalan yang tak ada hentinya," ujar Hendrar Priyadi.
Menurut dia, polemik pengunaan lahan milik Pemerintah Kota Semarang untuk SPBU ini menjadi awal persoalan sengketa perpanjangan kontrak dengan swasta. Dia sengaja memilih penggunaan lahan tersebut menjadi ruang terbuka untuk publik.
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretaris Daerah Kota Semarang Agus Sutyoso membenarkan rencana kebijakan kepala daerah ini. Dia mengaku berencana membongkar SPBU setelah masa sewa PT Rabas Mitra Sejati (RMS), pengelola SPBU habis. "Memang ada usulan perpanjangan, tapi arahan Plt Wali Kota meminta lokasi itu dikembalikan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah," ujar Agus.
Menurut Agus, keberadaan SPBU Pandanaran merupakan kerja sama aset yang bermasalah sehingga saat ini masih menyisakan tunggakan denda sewa yang belum terbayarkan. Di lain pihak, pemerintah Kota Semarang masih menunggu hasil kasasi di Pengadilan Tinggi Jateng, setelah kalah di tingkat pengadilan negeri. "Semoga saja bisa menang. Kalau tidak, pemkot tidak mendapat uang atas denda tersebut," katanya.
Kerja sama sewa SPBU Pandanaran yang berujung proses hukum ini bermula dari perbedaan nilai denda atas keterlambatan pembayaran sewa. Pemerintah kota menghitung denda sejak perjanjian diteken, yakni pada 2007, per hari denda keterlambatan pembayaran dikalikan nilai sewa lahan sebesar Rp 55 juta per bulan.
EDI FAISOL
No comments:
Post a Comment